You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karyamukti
Desa Karyamukti

Kec. Pataruman, Kota BANJAR, Provinsi Jawa Barat

Selamat datang di webiste resmi Desa Karyamukti. Mohon maaf, website masih dalam tahap pengembangan.

Pelantikan Penjabat Kepala Desa Karyamukti: Langkah Tindak Lanjut dan Persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Administrator 11 April 2022 Dibaca 193 Kali
Pelantikan Penjabat Kepala Desa Karyamukti: Langkah Tindak Lanjut dan Persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Bertempat di Aula Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman, pelantikan Penjabat Kepala Desa Karyamukti menjadi momen penting dalam mengisi kekosongan jabatan setelah kepergian Alm. Bapak Saepulloh, M. Pd., Kepala Desa Karyamukti Periode 2019-2025. Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., meresmikan Bapak Asep Hendra sebagai penggantinya pada Kamis (07/04/2022).

Acara pelantikan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para Kepala Perangkat Daerah, Forkopimcam Pataruman, Kepala Desa se-Kecamatan Pataruman, Anggota BPD Karyamukti, serta tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Wali Kota mengucapkan bela sungkawa atas kepergian Bapak Saepulloh, memuji dedikasinya sebagai pemimpin dan Hafiz Al-Quran yang telah mengharumkan Kota Banjar.

Wali Kota menyoroti prestasi Bapak Saepulloh dalam mengembangkan Desa Karyamukti melalui potensi lahan kritis. Dengan slogan "Karyamukti Maju," beliau berhasil menggerakkan kelompok tani porang, yang rencananya akan melaksanakan panen perdana setelah lebaran.

Pelantikan Penjabat Kepala Desa Karyamukti ini dianggap sebagai tindak lanjut sesuai pasal 72A Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2019. Pasal ini menyebutkan bahwa ketika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, Wali Kota dapat mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota. Penjabat Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, dan hak yang setara dengan Kepala Desa, termasuk hak atas tunjangan dan penghasilan.

Wali Kota juga memberikan arahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah Desa Karyamukti terkait Persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Musyawarah Desa terkait pemilihan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 6 bulan sejak Kepala Desa sebelumnya berhenti atau dihentikan. Wali Kota menekankan perlunya penyusunan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan secara sistematis, efisien, dan efektif.

Wali Kota juga memberikan pesan agar seluruh warga tetap menjaga ruh demokrasi dalam proses pemilihan Kepala Desa antar waktu. Kondusifitas daerah dianggap sebagai kunci suksesnya pemilihan, sehingga proses tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.