Penerbitan Akta Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak
Pengakatan Anak
Persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak F.2.38
- penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- KTP pemohon;
- KK pemohon.
Pengakuan Anak
Persyaratan:
- Mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak F.2.38
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung; (F.2.39)
- Kutipan Akta kelahiran; dan
- fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
Pengesahan Anak
Persyaratan:
- Mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak F.2.40
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
- fotokopi KK; dan
- fotokopi KTP pemohon.
Perubahan Nama
Persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Perubahan Nama F.2.41
- salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
- Kutipan Akta Catatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- Fotokopi KK; dan
- Menunjukan KTP asli untuk dicatat NIK.
- Proses pembuatan 1hari kerja
- Biaya Rp 100.000,-
dikutif dari “Prodesur dan Tata Cara Memperoleh Dokumen” yang diterbitkan Disdukcapil Kota Banjar (https://disdukcapil.banjarkota.go.id)