Penerbitan Akta Kematian
Pencatatan Kematian
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah; dan/atau
- Mengisi Formulir Pelaporan Kematian F.28 dan F.29
- KK;
- KTP almarhum/almarhumah apabila telah memilikinya
- Keterangan kematian dari dokter/ paramedis.
Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya
Persyaratan:
- Mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian F.28 dan F.29
- KK;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Salinan penetapan pengendalian mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
- Proses pembuatan 1hari kerja
- Biaya GRATIS
dikutif dari “Prodesur dan Tata Cara Memperoleh Dokumen” yang diterbitkan Disdukcapil Kota Banjar (https://disdukcapil.banjarkota.go.id)