Penerbitan Akta Kelahiran
Pembuatan Akta Kelahiran
Persyaratan:
- Mengisi Formulir F-2.01
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Melampirkan KTP untuk 2 (dua) orang saksi kelahiran;
- KK orang tua; dan
- Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua.
Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran bagi Penduduk Warga Negara Indonesia:
- Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan kepada Petugas Registrasi di Kantor Desa/Kelurahan.
- Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
- Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan kepada instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
- Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
Tata Cara Pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya:
- Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian kepada Instansi Pelaksana.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Perubahan nama dalam Akta Kelahiran
Persyaratan:
- Mengisi Formulir F-2.02
- salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
- Kutipan Akta Catatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- fotokopi KK; dan
- fotokopi KTP.
Tata Cara Pencatatan perubahan nama Akta Kelahiran:
- Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
- Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.
Tata Cara Pembetulan akta pencatatan sipil:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil
- Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk mengganti akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;
- Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.
- Proses pembuatan 1hari kerja
- Terlambat >60 hari, Denda Rp 40.000,-
- Perubahan Nama, Denda Rp 100.000,-
dikutif dari “Prodesur dan Tata Cara Memperoleh Dokumen” yang diterbitkan Disdukcapil Kota Banjar (https://disdukcapil.banjarkota.go.id)